SUNDANESIA.COM – Ex PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif kini resmi menghuni Penjara Sukamiskin, ia di fonis 4 tahun penjara oleh Kejati Jawa Barat dalam kasus Proyek Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
Arsan Latif masuk ke Sukamiskin bersama seorang pengusaha yang merupakan kolega Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan. Keduanya resmi masuk Sukamiskin setelah setatus hukumnya dinyatakan inkrah.
“Kami melaksanakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka yaitu AL (Amran Latif) dan AN (Andi Nurmawan) ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Proses hukum keduanya sudah dinyatakan inkrah”, kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sticahyawijaya, Senin (3/1/2025).
Selain AL dan AN Kejati Jabar juga mengeksekusi seorang ASN Majalengka yang juga terjerat dalam kasus BGS Pasar Cigasong yakni Maya Andriyanti. Maya telah di masukan ke Lapas Kelas II Majalengka, setelah sebelumnya dinyatakan sebagai tahanan kota.
“Kami juga mengeksekusi seorang ASN Berinisial MA (Maya Andriyanti), yang bersangkutan kini telah di eksekusi ke Lapas Kelas II Majalengka, setelah sebelumnya menjadi Tahanan Kota”, Tutur Cahya.
(Usep S)