Sundanesia.Com – Redomenasi merupakan pemangkasan atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa mempengaruhi nilai tukarnya, yang di lakukan saat ekonomi negara sedang stabil.
Tujuan redomenasi adalah untuk evisiensi perekonomian nasional, menjaga stabilitas perekonomian nasional agar daya beli masyarakat terjaga, serta meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di mata dunia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap melakukan redenominasi Rupiah. Contoh redenominasi adalah mata uang Rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Redenominasi Rupiah ini akan disiapkan aturan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah. Rencana redenominasi Rupiah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.
Usep S
