HUKUMNEWS

Arsan Latif EX PJ Bupati Bandung Barat Resmi Masuk Penjara Sukamiskin

SUNDANESIA.COM –  Ex PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif kini resmi menghuni Penjara Sukamiskin, ia di fonis 4 tahun penjara oleh Kejati Jawa Barat dalam kasus Proyek Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

Arsan Latif masuk ke Sukamiskin bersama seorang pengusaha yang merupakan kolega Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan. Keduanya resmi masuk Sukamiskin setelah setatus hukumnya dinyatakan inkrah.

“Kami melaksanakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka yaitu AL (Amran Latif) dan AN (Andi Nurmawan) ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Proses hukum keduanya sudah dinyatakan inkrah”, kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sticahyawijaya, Senin (3/1/2025).

Selain AL dan AN Kejati Jabar juga mengeksekusi seorang ASN Majalengka yang juga terjerat dalam kasus BGS Pasar Cigasong yakni Maya Andriyanti. Maya telah di masukan ke  Lapas Kelas II Majalengka, setelah sebelumnya dinyatakan sebagai tahanan kota.

“Kami juga mengeksekusi seorang ASN Berinisial MA (Maya Andriyanti), yang bersangkutan kini telah di eksekusi ke Lapas Kelas II Majalengka, setelah sebelumnya menjadi Tahanan Kota”, Tutur Cahya.

(Usep S)

Related posts

Apple Siapkan 10 Juta USD Untuk Berinvestasi di Indonesia, Agar Bisa Memasarkan iPhone 16 Series.

SUNDANESIA

Grebek Galian Emas Ilegal, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Beri Apresiasi Kepada Kombes Pol Aldy Subartono

SUNDANESIA

Presiden Prabowo Akan Ijinkan Penjual Pengecer LPG 3 Kilogram

SUNDANESIA

Leave a Comment