HUKUMNEWS

Puluhan Dept Colektor Diamankan, Empat Diantaranya Menjadi Tersangka di Pameungpeuk

SUNDANESIA.COM, Bandung – Terkait adanya laporan dari masyarakat Pamengpeuk kepada kepolisian mengenai keberadaan Dept Colektor (DC) yang meresahkan warga masyarakat. Kepolisian Sektor Pameungpeuk segera bertindak. Senin (20/1/2025)

Setidaknya terpantau ada 10 orang yang di amankan dan empat diantaranya di tetapkan sebagai tersangka.

AKP Asep Dedi mengungkapkan tindakan ini dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat melalui Layanan Lapor Pak.

Warga melaporkan adanya sekumpulan DC yang melakukan pemerasan terhadap pemilik sepeda motor.

“Setelah adanya laporan terkait, anggota kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi”, Ujarnya.

AKP Asep juga menceritakan bahwa DC tersebut kerap meminta uang 1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar kendaraannya tidak di sita. Tindakan ini adalah tindakan pemerasan yang meresahkan masyarakat.

Saat ini kesepuluh orang yang di amankan masih dalam penyelidikan di Polsek Pameungpeuk.

“Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk   aksi premanisme yang meresahkan masyarakat”, ucapnya.

” Masyarakat pun jangan pernah takut dan ragu untuk melaporkan kepada kami bila ada tindakan-tindakan serupa yang meresahkan masyarakat”, tegasnya.

(Irfan MP)

Related posts

Rumah Dijadikan Gudang Obat-Obatan Terlarang Di Grebek Kepolisian Polresta Bandung

SUNDANESIA

QS AUR 2025 Merilis 14 Universitas Terbaik di Indonesia.

SUNDANESIA

Ikut Dukung Program Pemerintah Pusat, Polresta Bandung Ikut Andil Tanam Jagung 1juta Hektar Serentak Di Ciparay.

SUNDANESIA

Leave a Comment