HUKUMNEWSREGIONAL

Satuan Reskrim Polresta Bandung Membongkar Penambangan Ilegal Yang Telah Beroperasi Selama 14 Tahun Di Kutawaringin Bandung

SUNDANESIA.COM – Satuan Reskrim Kepolisian dari Polresta Bandung membongkar tempat operasi pertambangan ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Senin (20/1/2025).

Dalam operasi ini Polresta Bandung menangkap 7 orang yang terduga sebagai pengepul dan penambang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldy Subartono menjelaskan bahwa tempat penambangan emas ini sudah beroperasi selama 14 tahun dan telah merugikan negara senilai lebih dari 1 trilyun rupiah.

“Para penambang ilegal ini telah beroperasi tanpa ijin dan menjual hasil tambangnya kepada para pengepul, ujarnya saat melakukan konferensi pers”. Senin (20/1/2025).

“Dari para pengepul itu d teruskan kepada bandar besar, dan kami telah menyita emas sebesar 433,24 Gram, uang tunai RP 140 juta rupiah, beserta barang bukti lainnya, ujarnya.

Tidak tanggung-tanggung, perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai Rp200 juta per hari, atau sekitar Rp6 miliar per bulan dan mencapai Rp72 miliar per tahun.

Dengan perhitungan ini, dalam kurun waktu 14 tahun, negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas ilegal ini.

Lanjut Kombes Aldi, meskipun telah berjalan lebih dari satu dekade, kasus ini baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat dan rapinya sistem operasi tambang ilegal ini.

Namun, setelah adanya informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan, akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.

“Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Kombes Aldi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja.

(Usep S)

Related posts

Pelantikan Dedi – Erwan Sebagai Gubenur dan Wakil Gubenur Dilaksanakan Pada 6 Februari 2025

SUNDANESIA

Diminta Jadi Penasehat Gubenur, Ibu Susi Pujiastuti Ajukan Syarat Ke Kang Dedi.

SUNDANESIA

QS AUR 2025 Merilis 14 Universitas Terbaik di Indonesia.

SUNDANESIA

Leave a Comment