HUKUMNEWS

Gugatan Dikabulkan MK, Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Sundanesia.Com – Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini diumumkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan perkara 114/PUU-XXIII/2025, Kamis (13/11/2025).

Perkara tersebut memuat gugatan UU No 2 Tahun 2002 tentang UU Polri terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil. MK pun mengabulkan sepenuhnya gugatan tersebut.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Irfan MP

Related posts

Kang Dedi Mulyadi Meminta Kepada Seluruh Sekolah Di Jabar Untuk Tidak Menahan Ijazah Karena Menunggak

SUNDANESIA

Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII, Raja Keraton Kasunanan Surakarta Tutup Usia

SUNDANESIA

Penyelundupan Ballpress Ilegal Senilai 4M di Bongkar Polri

SUNDANESIA

Leave a Comment