SUNDANESIA.COM – Kapolresta Bandung yang baru Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan, jika pihak kepolisian akan memerangi dan memberantas peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bandung.
Menurutnya, pihaknya akan dengan tegas tidak akan memberi peluang untuk beredarnya barang-barang haram bahkan akan langsung disikat lantaran barang-barang haram tersebut bisa merusak kepada masyarakat Indonesia.
“Kita siap sikat miras dan peredaran obat terlarang. Jadi jangan coba-coba mengedarkan miras dan obat terlarang di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujar Aldi saat ditemui di Soreang, Jumat (17/1/2025).
Kapolres menjelaskan, tak hanya merusak, peredaran miras dan obat terlarang juga menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas. Khususnya generasi muda yang sering terlibat dalam kasus-kasus tersebut.
“Ini salah satu pemicu juga adanya tindak kriminalitas. Sedangkan obat terlarang kalau tidak kita berantas, tidak baik untuk generasi muda,” katanya.
Aldi menambahkan, jika pemberantasan tersebut dilakukan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta implementasi kebijakan dari Kapolri agar masyarakat Kabupaten Bandung bisa tetap kondusif.
Tak hanya itu, dirinya juga akan langsung menutup akses titik-titik rawan peredaran miras dan obat terlarang khususnya yang berada di Kabupaten Bandung, dan salah satu caranya adalah berkolaborasi dengan masyarakat dan juga beberapa stakholder lainnya.
“Nanti saya akan bekerjasama dengan stakeholder dengan Pak Bupati, dengan tokoh masyarakat, alim ulama untuk bersama-sama memberantas masalah ini. Jadi hentikan dan stop dari sekarang. Saya akan komitmen untuk memberantas,” pungkasnya.
(Usep S)