Sundanesia.Com – Aliansi Masyarakat RT. 07 Desa Ayawan DPD ARUN Kalimantan Tengah serta di hadiri Sekjen DPP ARUN dan DPD TBBR Seruyan melaksanakan Agenda Musyawarah Rakyat, Minggu (26/10/2025).
Musyawarah tersebut dengan Tajuk “Masyarakat Bicara” bertempat di Pondok Kopi KM. 33 dan dihadiri oleh ratusan masyarakat RT.07 Desa Ayawan (Pondok Kopi).
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai salah satu sarana untuk berkumpul dan membicarakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Karena selama hidup berdampingan dengan Perusahaan Kebun Sawit PT Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL).
Saat membuka Musra, Ketua RT. 007 Desa Ayawan, Aja menyatakan bahwa ini sebagai salah satu cara untuk bersama mencari solusi. Selain itu atas permasalahan yang dihadapi.
“Selama ini, tidak ada yang pernah mendengar teriakan kita. Hadirnya DPD ARUN Kalimantan Tengah dan DPD TBBR Seruyan. Kita sama-sama berharap dapat mendampingi kita untuk mencari solusi agar mendapatkan hak-hak kita,” katanya dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantata (DPP ARUN), Bungas T. Fernando Duling (Nando) dan turut dihadiri Dewan Pembina DPD ARUN Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati dan jajaran pengurus DPD ARUN Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya Sekjend DPP ARUN memantik Musyawarah Rakyat dan berpesan agar masyarakat menyatukan Kekuatan dengan siap terpimpin, musyawarah dan gotongroyong untuk mencapai Kekuatan yang besar. Yakni dalam menghadapi permasalahan yang ada.
“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pondasi masyarakat untuk menyuarakan hak nya atas kekayaan alam yang di miliki Indonesia. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya di ceritakan atau disampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut Nando, mengingatkan agar masyarakat berani dan tetap fokus berjuang melalui cara-cara yang tidak melawan hukum. “Karena penyelesaian konflik yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam merupakan amanat pidato Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Pada acara tersebut, masyarakat berbondong-bondong menyuarakan permasalahan yang dirasakannya diantaranya adalah kewajiban plasma dan CSR dari PT. AKPL yang sampai sekarang belum dipenuhi. Ada pula keluhan pemutusan jalan yang membuat masyarakat terisolir hingga melumpuhkan perekonomian masyarakat.
Musyawarah Rakyat Pondok Kopi Desa Ayawan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Surat Kuasa oleh masyarakat yang hadir. DPD ARUN Kalimantan Tengah siap mengawal penyelesaian konflik hingga PT. AKPL menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang.
Usep S
