HUKUMNEWSREGIONAL

Serang Pedagang, 27 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Cimahi

CIMAHI, SUNDANESIA.COM – Polres Cimahi berhasil mengamankan 27 anggota geng motor yang berulah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada hari kamis (28/12/2023). Pelaku yang ditangkap diduga melakukan pengrusakan dan penyerangan terhadap seorang warga berinisial AN seorang pedagang bakso.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan dari hasil penyelidikan tim gabungan pihaknya berhasil mengamankan 27 orang yang terduga pelaku penyerangan kepada warga dan pedagang di Kecamatan Parongpong pada sabtu malam (23/12/2023).

“Dari rangkaian penyidikan tim gabungan selama 3 hari ini berhasil mengamankan 27 orang yang diduga sebagai pelaku dari hasil pemerikasaan dan pendalaman, 27 orang tersebut diantaranya 10 orang tersangka dan kita lakukan penahanan sedangkan yang 17 orang karena memang masih anak di bawah umur kita wajibkan lapor.” papar Kapolres saat melakukan konpresensi pers.

Dari hasil pengungkapan dari 10 orang pelaku tersebut mengaku telah melakukan penyerangan terhadap geng motor lain di wilayah Bandung.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan juga ini para pelaku menjelaskan bahwa mereka malam itu melakukan penyerangan kepada salah satu kelompok motor Albania, termasuk kita amankan sodara S selaku Sekjen Moonraker Bandung Utara.” ujar Aldi.

Dari penjelasan pelaku S mengaku saat kejadian tidak ada di lokasi penyerangan tetapi sebatas mengarahkan para anggota geng motornya.

“Memang yang bersangkutan tidak di TKP tapi berdasarkan pendalaman penyidik yang bersangkutan ikut mempengaruhi menggerakan kelompok ini untuk melakukan penyerangan sehingga kepada bersangkutan juga kita jadikan tersangka.” tegasnya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi ke TKP sebanyak 7 unit, kemudian senjata tajam dan atribut geng motor. Petugas juga mesih mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pimpinan geng motor tersebut.

Untuk menindak para tersangka geng motor tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan.

“Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 55 atau 56 junto pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHP pidana dan atau pasal 55 atau 56 junto 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan setelah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan penjara.” tutup Aldi.

Related posts

Panorama Puncak Besar Pangalengan

SUNDANESIA

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Beri Orasi Ilmiah di Dies Natalis Unjani

SUNDANESIA

Lembang Masih Jadi Primadona Wisata Nataru 2023

SUNDANESIA

Leave a Comment