Sundanesia.Com – Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan pakaian bekas impor atau balpress ilegal senilai Rp 4 miliar.
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang kemudian disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bapak Presiden juga sudah menginstruksikan pada Polri bawa Polri diperintahkan menindak segala bentuk penyelundupan khususnya pakaian bekas,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta, Jumat (21/11/2025).
Edy menerangkan, polisi melakukan penindakan di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit pada 11 November 2025 dengan temuan 23 balpress.
“Kemudian setelah diinterogasi dari sopir D diinformasikan masih ada 2 truk lagi yang akan masuk,” sambungnya.
Lalu penindakan pada 16 November, penyelidik mendapati 2 truk di area Km 19 di Tol Jakarta Cikampek, Lembang Sari, Bekasi.
Setelah digeledah ditemukan 232 balpress, sopir truk diamankan oleh Polda Metro Jaya.
“Kalau dari keterangan saksi kemudian ada juga dari BB itu ada dari Korsel, termasuk China dan Jepang,” pungkas Edy.
Usep S
